Dia berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Selain itu, dia meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.
"Kalau ini diproses di kepolisian, mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat, Mendagri dan gubernur sudah kita laporkan. Informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA," katanya.
Sementara itu, Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020. Surat dibalas pada 17 Oktober 2020.
"Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober. Per Sabtu-Minggu," kata Risma di Surabaya, Rabu (22/10/2020).
Selain pada akhir pekan, Risma juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu, seperti 10 November mendatang. Cuti itu juga diajukan Risma di tanggal-tanggal tertentu hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.
Editor: Umaya Khusniah













