Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap
SURABAYA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis. Sebanyak 33 kilogram sabu siap edar berhasil disita dari jaringan antarwilayah, di mana satu orang pelaku berhasil diringkus petugas.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas, sebuah modus klasik yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba melalui jalur darat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RG, warga Bandung, Jawa Barat.
RG ditangkap saat berada di Rest Area Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 kilogram sabu yang rencananya dikirimkan ke pemesan.
"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku RG ini merupakan kurir. Sebelum tertangkap, ia diketahui telah berhasil mengirimkan sabu seberat 22 kilogram dengan sistem ranjau dari wilayah Riau," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/2/2026).
Tak berhenti di situ, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Kota Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 23 kilogram sabu.
Namun, terduga pelaku yang menghuni gudang tersebut berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung. Saat ini, identitas pelaku telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Kastolani Marzuki