Ada-Ada Saja, 2 Pria di Kediri Tanam Ganja di Pot Rumah Berujung Masuk Penjara
KEDIRI, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atas kasus peredaran narkotika. Mereka ditangkap karena menanam ganja dalam pot di rumah masing-masing.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan pada Kamis (26/2/2026) malam. Penangkapan bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial H (36) warga Desa Sepawon.
Saat penggeledahan di rumah H, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot.
"Berdasarkan pengakuan H, biji ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A (50). Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan A yang juga warga Plosoklaten," ujar AKP Sujarno dikutip dari iNews Kediri, Sabtu (28/2/2026).
Dari rumah H, petugas menemukan 11 batang ganja berusia sekitar 2 minggu yang ditanam dalam enam pot. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka A. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 10 batang ganja usia 2 minggu dalam dua pot kecil.
Kemudian 33 batang ganja usia 3 bulan dalam delapan pot, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram dan dua unit ponsel milik tersangka.
Editor: Donald Karouw