"Tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye sejak menggelar kegiatan Roadshow Online Berenerji, Minggu (18/10/2020).
Kepastian itu disampaikan Irvan untuk menepis kabar yang menyebut Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.
"Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan.
Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Salah satu keterangan dalam surat itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
"Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu," kata dia.
Editor: Umaya Khusniah













