JAKARTA, iNews.id – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jawa Timur (Jatim). Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan pasangan calon urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Ketua DPD KAI, Abdul Malik mengatakan, aduan ini disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporan ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ternyata Tak Cuti saat Deklarasi Eri-Armuji
"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jatim, karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik, Selasa (3/11/2020).
Dia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma di antaranya menyebut Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Akan Jadi Jurkam Eri Cahyadi-Armudji
"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.
Editor: Umaya Khusniah













