Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan penyelesaian perkara pembongkaran rumah nenek Elina harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Setiap sengketa kepemilikan properti tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.
Kasus pembongkaran rumah ini dialami Elina Widjajanti (80) yang menjadi korban pengusiran paksa dari tempat tinggalnya. Peristiwa itu terjadi hampir dua bulan lalu dan kini telah ditangani secara resmi oleh Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Apa pun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Eri, kasus pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya berawal dari klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Satu pihak menyatakan telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak atas propertinya.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik serius hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa. Kondisi ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak manusiawi.
Wali Kota Eri menegaskan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Dia menyebut penggunaan kekerasan tetap melanggar hukum meskipun salah satu pihak merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen mengawal kasus pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya hingga tuntas. Pemerintah kota juga sebelumnya aktif menangani berbagai kasus serupa dengan menggandeng aparat penegak hukum.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw