get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Tangkap 12 Pelaku Curanmor, 17 Motor Curian Disita

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Wali Kota Risma Dilaporkan DPD KAI ke Polda Jatim

Rabu, 04 November 2020 - 08:26:00 WIB
Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Wali Kota Risma Dilaporkan DPD KAI ke Polda Jatim
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jawa Timur (Jatim). Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan pasangan calon urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Ketua DPD KAI, Abdul Malik mengatakan, aduan ini disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporan ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jatim, karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik, Selasa (3/11/2020).

Dia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma di antaranya menyebut Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

Selain itu, Malik juga menuding kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari gubernur. Sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

"(Izin cuti) yang diajukan itu hanya tanggal 10 (November) saja. Jadi, pada tanggal 18 (Oktober) itu, dia tidak sedang cuti," katanya.

Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Salah satunya, dalam video yang beredar, Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka bisa hancur lebur.

"Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah, kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota," katanya.

Dia berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Selain itu, dia meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.

"Kalau ini diproses di kepolisian, mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat, Mendagri dan gubernur sudah kita laporkan. Informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA," katanya.

Sementara itu, Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020. Surat dibalas pada 17 Oktober 2020.

"Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober. Per Sabtu-Minggu," kata Risma di Surabaya, Rabu (22/10/2020).

Selain pada akhir pekan, Risma juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu, seperti 10 November mendatang. Cuti itu juga diajukan Risma di tanggal-tanggal tertentu hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.

"Tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye sejak menggelar kegiatan Roadshow Online Berenerji, Minggu (18/10/2020).

Kepastian itu disampaikan Irvan untuk menepis kabar yang menyebut Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.

"Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan.

Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Salah satu keterangan dalam surat itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

"Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu," kata dia.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut