Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Relawan Perindo: Korban Dapat Keadilan

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil. JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan. Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.
Editor: Ihya Ulumuddin