Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
SURABAYA, iNews.id – Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa terahdap Nenek Elina Widjajanti (80) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Ketiga terdakwa yakni, Samuel Ardi Kristanto, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin.
Ketiganya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun barang, dalam insiden pengosongan lahan setahun silam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama telah melakukan tindakan kekerasan.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum," kata JPU.
Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa pada Agustus 2025 lalu, di mana sebuah rekaman video memperlihatkan Nenek Elina didatangi sekelompok orang dan dipaksa keluar dari kediamannya. Tak lama setelah pengusiran tersebut, rumah sang nenek dibongkar hingga rata dengan tanah.
Menanggapi dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum salah satu terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan keberatan. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang disusun oleh tim JPU.
Pihak terdakwa pun berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
Editor: Kastolani Marzuki