Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Relawan Perindo: Korban Dapat Keadilan

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan anak kandung di Kediri dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Terdakwa berinisial ZA dinyatakan bersalah, sehingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman setimpal kepadanya.
Putusan majelis hakim ini pun mendapat apresiasi banyak pihak, terutama dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo yang mengawal kasus ini sejak awal. Mereka menilai hakim telah memberikan keadilan bagi korban.
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapa pun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina.
Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.
Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil. JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan. Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.
Editor: Ihya Ulumuddin