get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Relawan Perindo: Korban Dapat Keadilan 

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:59:00 WIB
Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Relawan Perindo: Korban Dapat Keadilan 
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya (Afnan Subagio/MNC Portal)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan anak kandung di Kediri dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Terdakwa berinisial ZA dinyatakan bersalah, sehingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman setimpal kepadanya. 

Putusan majelis hakim ini pun mendapat apresiasi banyak pihak, terutama dari Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo yang mengawal kasus ini sejak awal. Mereka menilai hakim telah memberikan keadilan bagi korban. 

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapa pun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina. 

Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut