get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 14:06:00 WIB
Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar
Polisi menggeledah gudang di Sidoarjo terkait pengusutan kasus impor HP Ilegal. (Foto: iNews TV/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Kasus impor ilegal handphone (HP) di Sidoarjo terungkap setelah Bareskrim Polri menyita puluhan ribu unit ponsel dari jaringan penyelundupan asal China. Sebanyak 56.000 unit iPhone dan 1.600 HP Android diamankan dalam pengungkapan besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi di Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tim penyidik kemudian bergerak menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penyelundupan ponsel ilegal dari China.

"PT TSL ini merupakan perusahaan atau Holding Company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap HP ilegal," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya di Jakarta, polisi menggeledah enam lokasi dan menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis. Total lebih dari 56.000 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.600 unit HP Android senilai Rp5 miliar serta lebih dari 18.000 aksesori ponsel berhasil diamankan.

Seluruh barang dan HP ilegal tersebut diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagian dalam kondisi tidak baru.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa memenuhi standar SNI dan dalam kondisi bekas. Sementara SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang ilegal tersebut di dalam negeri.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade Safri.

Keduanya diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan di Sidoarjo, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen perusahaan, tetapi juga menyita satu unit truk boks yang berisi paket barang. Saat ini, muatan dalam truk tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga PT TSL memiliki peran penting sebagai perusahaan induk yang mengatur alur dokumen impor ilegal melalui perusahaan-perusahaan cangkang.

Bareskrim Polri memastikan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik impor ilegal tersebut.

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut