KEDIRI, iNews.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. Dalam sidang putusan itu, pelaku ZA divonis 13 tahun penjara.
Sidang yang digelar Kamis (25/8/2022) ini diketua oleh Majelis Hakim Quraisyiyah.
Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsJatim di Google News