Putusan Sela, Terdakwa Salah Transfer Rp51 Juta Berharap Bebas

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa salah transfer Bank Central Asia (BCA) senilai Rp51 juta, Ardi Pratama akan menghadapi sidang putusan sela, Kamis (4/2/2021). Ardi berharap, dia bisa bebas dari segala dakwaan.
"Saya minta hakim membebaskan klien saya dari segala macam dakwaan. Sebab, pelapor itu tidak punya legal standing atas perkara ini. Dakwaan itu menyesatkan," kata kuasa hukum R Hendrix Kurniawan, mewakili terdakwa Ardi Pratama, Kamis (4/3/2021).
Hendrix menyayangkan kasus ini berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang," ujarnya.
Sementara itu, istri dari terdakwa Ardi Pratama, Devi Rahmawati, meminta keadilan terkait permasalahan yang dialami suaminya.
Devi menceritakan, kasus salah transfer dari BCA terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya.
"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya, Kamis (4/3/2021).
Editor: Ihya Ulumuddin