get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 

Kamis, 15 April 2021 - 15:42:00 WIB
Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ni Putu Purnami dalam sidang virtual, Kamis (15/4/2021). 

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan dari putusan  terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Sementara itu, baik jaksa maupun dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.

"Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu," katanya. 

Dia juga mendatangi rumah yang bersangkutan, yakni Ardi Pratama selaku terlapor. Dia meminta agar uang yang diterima Ardi segera dikembalikan. Namun, saat itu Ardi bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dan bilang uang itu merupakan fee dari penjualan mobil. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut