get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Putusan Sela, Terdakwa Salah Transfer Rp51 Juta Berharap Bebas

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:19:00 WIB
Putusan Sela, Terdakwa Salah Transfer Rp51 Juta Berharap Bebas
Ardi Pratama, penerima transfer nyasar saat menjalani persidangan secara virtual. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga. "Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," ujarnya. 

Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta perbulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak. 

"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," ujarnya. 

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Devi hanya bisa berharap keadilan berpihak pada suaminya. Dirinya saat ini juga masih bingung untuk biaya makan sehari-hari dan buat beli susu anak-anaknya. 

"Alhamdulillah banyak yang membantu, kadang bantuan datang dari saudara. Saya juga tidak bisa kerja karena anak saya masih kecil-kecil," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut