PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga

Dia melanjutkan, surat Edaran ini juga menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Sementara itu, bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.
"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ucapnya.
Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta camat dan lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (camat) bersama lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Editor: Nani Suherni