PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga

SURABAYA, iNews.id - Angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya terus melonjak. Sejumlah RT/RW pun diminta memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) warga.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya diperpanjang. Melalui Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM, para Ketua RT dan RW bisa lebih aktif untuk menyisir pendatang atau mereka yang bekerja atau sedang bertugas di Surabaya.
Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM. Setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen Swab Antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," kata Eddy, Minggu (27/6/2021).
Editor: Nani Suherni