get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Surabaya Solo dengan View Gunung Lawu yang Bikin Betah di Jalan!

PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga

Minggu, 27 Juni 2021 - 09:00:00 WIB
PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga
Pemeriksaan SKIM di Kota Surabaya (Foto: iNews/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya terus melonjak. Sejumlah RT/RW pun diminta memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) warga.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya diperpanjang. Melalui Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM, para Ketua RT dan RW bisa lebih aktif untuk menyisir pendatang atau mereka yang bekerja atau sedang bertugas di Surabaya.

Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM. Setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen Swab Antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," kata Eddy, Minggu (27/6/2021).

Dia melanjutkan, surat Edaran ini juga menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Sementara itu, bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ucapnya.

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta camat dan lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (camat) bersama lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut