get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

Senin, 13 April 2026 - 17:26:00 WIB
3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal
Petugas Imigrasi Surabaya amankan 3 WNA asal China dalam Operasi Wirawaspada karena diduga melanggar izin tinggal. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi karena diduga melanggar aturan izin tinggal. Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam Operasi Wirawaspada April 2026.

Operasi ini menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA berinisial DJ, ZZ, dan ZY. Ketiganya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa serta izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Agus menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

Dia menegaskan, imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara mandiri dan rutin, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” katanya.

Pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut