Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI
SURABAYA, iNews.id – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung langka dan dilindungi di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Satwa yang memiliki nilai jual hingga ratusan juta rupiah per ekor tersebut disita saat baru turun dari kapal asal Sulawesi.
Ironisnya, sindikat penyelundupan burung endemik jenis Maleo dan Rangkok ini diduga melibatkan seorang oknum aparat TNI. Saat ini, petugas tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum tersebut dalam rantai perdagangan satwa ilegal.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun nekat. Burung-burung tersebut dikemas dalam kotak kayu, lalu disembunyikan di ruang kemudi hingga di bawah kolong truk untuk mengelabui petugas saat masuk ke dalam kapal laut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 ekor burung Maleo dan 6 ekor burung Rangkok. Semuanya tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen pendukung lainnya," ujar Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jatim, Sokhib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk dan pemilik burung telah membuat kesepakatan untuk bertemu sesaat setelah truk keluar dari kapal di Pelabuhan Surabaya. Namun, aksi tersebut tercium oleh tim gabungan yang sudah berjaga di lokasi.
Burung Maleo merupakan satwa endemik asli Sulawesi yang dilindungi undang-undang karena keberadaannya yang semakin langka di alam liar.
Editor: Kastolani Marzuki