Wawali kota Surabaya Armuji terlibat debat panas dengan pria bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah dan tanah Nenek Elina yang kini diusir paksa. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id – Di balik kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Sambikerep yang viral, muncul sosok pria bernama Samuel yang mengklaim sebagai pemilik rumah dan lahan sah. Namun, klaim kepemilikan tersebut justru berujung teguran keras dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, lantaran cara eksekusi yang dinilai tidak manusiawi. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi kejadian, Samuel secara terang-terangan mengaku kepada Armuji bahwa dirinya telah membeli rumah tersebut pada tahun 2014 melalui seorang perantara bernama Elisa.

"Saya beli lewat Tante Elisa pada 2014. Surat-suratnya ada, Letter C, Akta Jual Belinya (AJB) ada. Letter C dari kelurahan," ujar Samuel membela diri di hadapan Wawali Armuji dilihat iNews.id dari video di akun X, Jumat (25/12/2025).

Meski Samuel menyodorkan bukti administratif, Armuji memberikan reaksi menohok. Bagi Armuji, legalitas surat-surat yang diklaim Samuel masih perlu pembuktian hukum dan sama sekali tidak membenarkan tindakan pengerahan massa ormas untuk mengusir lansia secara kasar. 

“Saya tidak melihat benar salahnya (surat-surat tersebut). Yang saya persoalkan, cara-cara sampean melakukan korak (brutal) terhadap nenek ini. Nenek ini diseret-seret, rumahnya dibongkar, surat-suratnya hilang,” cecar pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut. 

Armuji mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa Samuel tega menggunakan cara-cara premanisme tanpa rasa iba kepada seorang nenek yang sudah sepuh dan telah mendiami rumah tersebut selama puluhan tahun.

“Cara-cara sampean ini sangat brutal. Tindakan sampean dikecam seluruh Indonesia, termasuk ormas yang menyeret dan membongkar rumah nenek,” kata Armuji dengan nada geram. 

Kini, Samuel harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Terlepas dari sengketa lahan yang ada, metode pengusiran yang melibatkan sekitar 50 anggota ormas hingga menyebabkan Nenek Elina mengalami luka memar di wajah telah dilaporkan ke Polda Jatim. 

Samuel dan pihak-pihak yang terlibat terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang, serta pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah mendalami validitas klaim dokumen yang dimiliki Samuel di tengah proses penyidikan aksi anarkis tersebut.

Sebelumnya, Nenek Elina diusir paksa keluar rumah oleh puluhan anggota ormas atau organisasi kemasyarakatan. Tak hanya diusir, rumah miliknya kini telah dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network