Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat suasana mencekam saat sekitar 50 anggota ormas mendatangi kediaman korban. Tanpa adanya surat putusan resmi dari pengadilan, massa tersebut merangsek masuk dan memaksa sang nenek keluar.
Nenek Elina mengaku dirinya diangkat paksa dan diseret oleh oknum ormas tersebut hingga keluar pagar rumah. Akibat tindakan represif tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya.
Selain kehilangan tempat tinggal, dokumen-dokumen penting milik korban juga dilaporkan raib diambil oleh kelompok tersebut. Ironisnya, setelah pengusiran paksa tersebut, bangunan rumah korban langsung dibongkar. Kini, lokasi yang semula merupakan tempat tinggal Nenek Elina telah berubah menjadi tanah kosong yang rata.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat keji, terlebih korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait