SURABAYA, iNews.id – Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, memberikan atensi serius terhadap kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), lansia asal Jalan Sambikerep. Nenek tersebut menjadi korban pengusiran paksa oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, rumah satu-satunya juga kini rata tanah setelah dirobohkan anggota ormas.
Armuji mengecam keras tindakan anarkis yang menyebabkan rumah sang nenek kini rata dengan tanah.
Pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut turun langsung untuk memastikan perlindungan terhadap warga lanjut usia tersebut. Armuji menilai tindakan perobohan rumah tanpa adanya keputusan pengadilan yang tetap (inkracht) merupakan bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan di Kota Surabaya.
"Ini masalah kemanusiaan. Tidak boleh ada paksaan atau kekerasan, apalagi terhadap orang tua yang sudah sepuh. Jika ada sengketa, silakan lewat jalur hukum, bukan dengan pengerahan massa lalu merobohkan rumah orang begitu saja," kata Armuji dilansir dari video yang beredar di X, Jumat (25/12/2025).
Dalam kunjungannya, Armuji memberikan dukungan moral kepada Nenek Elina yang masih trauma akibat kejadian tersebut. Ia juga mendukung langkah korban yang telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.
Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait diperintahkan untuk memantau kondisi kesehatan dan keamanan Nenek Elina. Armuji menegaskan bahwa negara harus hadir ketika ada rakyat kecil yang tertindas oleh tindakan sewenang-wenang.
"Kami akan kawal agar keadilan tegak bagi Nenek Elina. Surabaya ini kota hukum, tidak boleh ada kelompok yang merasa di atas hukum dan bertindak sebagai 'hakim' sendiri," katanya.
Sosok Pembeli Rumah Nenek
Pada kesempatan itu, Armuji bertemu dengan pria yang mengklaim telah membeli rumah nenek tersebut yakni, Samuel. Diketahui, Samuel mengklaim telah membeli rumah sang nenek lewat Elis pada 2014.
“Saya beli lewat Tante Elisa pada 2014. Surat-suratnya ada, letter C, akta jual belinya ada. Leter C dari kelurahan,@ ucapnya.
Namun, Armuji menilai tindakan Samuel tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Dokumen-dokumen tersebut juga perlu dibuktikan lewat jalur hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait