Elina Widjajanti, nenek yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026). (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id – Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Dukuh Kuwukan, Surabaya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang belakangan viral di media sosial.  

Didampingi tim kuasa hukum, Elina hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) pagi. Selain memberikan keterangan, dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. 

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, yakni pukul 10.00- 14.00 WIB, dengan total 47 pertanyaan dari penyidik, salah satunya mengenai lamanya Elina menempati rumah tersebut.  

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja mengatakan bahwa menyerahkan 15 lembar dokumen pendukung kepada penyidik. "Tadi terdapat 48 pertanyaan," ujar Wellem di Polda Jatim.

Dokumen itu termasuk surat keterangan ahli waris yang menegaskan Elina sebagai ahli waris sah dari mendiang Elisa Irawati. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network