SURABAYA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Surabaya, Jawa Timur berujung panjang. Meski sempat dimediasi penyidik, kedua belah pihak tetap bersikeras melanjutkan proses hukum hingga akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri tersebut berinisial AL dan IR. Keduanya saling melaporkan atas dugaan KDRT dengan waktu kejadian yang berbeda.
IR lebih dulu melaporkan suaminya, AL pada 18 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT yang dialaminya selama beberapa waktu.
Dalam laporan itu, IR menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video kepada penyidik. Video tersebut kemudian disita dan dijadikan dasar penyelidikan.
Sedikitnya terdapat tiga bukti video kekerasan yang disita penyidik. Video tersebut masing-masing bertanggal 15 Desember 2023, 9 Maret 2024 dan 28 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka. Berkas perkara AL pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Saat ini, AL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga masih berstatus sebagai tahanan.
Di sisi lain, AL juga melaporkan balik istrinya, IR atas dugaan kasus serupa. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi pada 23 April 2025.
Hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli serta bukti video mengungkapkan IR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya. Penyidik pun menetapkan Irine sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kedua laporan diproses secara terpisah karena waktu kejadian berbeda dan didukung alat bukti masing-masing.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait