Rumah mewah 3 lantai yang dieksekusi pengadilan di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews TV)

SURABAYA, iNews.idRumah mewah tiga lantai dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya setelah penghuni lama menolak mengosongkan bangunan meski telah dilelang secara sah. Eksekusi dilakukan di Jalan Lebak Arum Barat, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (20/1/2026) siang.

Proses eksekusi dan pengosongan paksa sempat diwarnai penolakan. Kedatangan juru sita PN Surabaya awalnya diadang sekelompok orang yang menjaga rumah tersebut.

Namun, karena eksekusi harus tetap dilaksanakan sesuai ketetapan hukum, juru sita PN Surabaya tetap menjalankan tugasnya. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Seiring berjalannya proses, kelompok yang sempat menghadang akhirnya membubarkan diri. Eksekusi pun dilanjutkan hingga pengosongan rumah secara paksa.

Eksekusi ini dilakukan setelah termohon eksekusi bernama Hartono menolak menyerahkan rumah. Padahal, objek sengketa telah beralih kepemilikan melalui proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Rachmat Musa Budijanto.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ekie Pranata, menjelaskan bahwa proses hukum telah dilalui hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

“Kami mengajukan permohonan lanjutan. Setelah itu proses berjalan sampai pada eksekusi rumah ini,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network