Viral Kades di Malang Joget dengan Biduan Tanpa Prokes, Polisi Periksa 11 Saksi

"Kami masih lakukan penyelidikan. Ada 11 saksi yang sudah kami mintai keterangan, termasuk penyelenggara dan undangan" kata Kasat Resrim Polres Malang, AKP Kristian Dony Bara’langi, Sabtu (7/8/2021).
Bila terbukti melanggar, penyelenggara acara tersebut terancam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Diketahui video seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang berjoget dengan biduan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial. Video berdurasi 23 detik ini menyebar berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Terlihat di video berdurasi 23 detik ini seorang laki-laki diduga Kades Gadung, Kecamatan Bululawang sedang menyanyi di atas panggung berduet bersama seorang biduanita. Padahal di Malang Raya masih memberlakukan PPKM level 4.
Editor: Ihya Ulumuddin