Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,226 kilogram yang sebelumnya ditemukan di perairan Sumenep. Pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Kapolda mengatakan, sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap ribuan kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang signifikan. Total 2.231 kasus narkoba dengan 2.851 tersangka ditangkap.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram, kokain 22,22 kilogram, ekstasi 2.737 butir serta ratusan ribu butir obat keras.
“Untuk kokain sendiri, jumlahnya mencapai 22,22 kilogram. Ini merupakan temuan yang sangat jarang dan menjadi perhatian serius, karena jenis ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah kita,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengungkap fakta mengejutkan terkait lokasi penemuan kokain tersebut. Barang bukti awalnya ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep dengan berat kotor 27,83 kilogram. Setelah melalui proses pembersihan, berat bersih kokain mencapai 22,226 kilogram. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain.
Penemuan ini menjadi perhatian serius karena wilayah tersebut sebelumnya masuk kategori rendah kasus narkoba.
“Temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa daerah yang terlihat rendah kasus justru bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, fenomena temuan kokain di wilayah pesisir menunjukkan potensi jalur transit jaringan narkoba internasional yang perlu diwaspadai bersama. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jatim dan disaksikan oleh berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Editor: Donald Karouw