get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencekam! Bentrokan di Halmahera Barat, Warga Saling Serang Gunakan Parang dan Batu

Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:46:00 WIB
Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim
Pelaku penipuan saat di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Totok mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang mengaku ditipu pelaku mencapai 41 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya. 

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, sebuah mobil, sepeda motor serta buku tabungan milik pelaku. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut