get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencekam! Bentrokan di Halmahera Barat, Warga Saling Serang Gunakan Parang dan Batu

Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:46:00 WIB
Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim
Pelaku penipuan saat di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus penipuan. Pelaku berinisial MA (46) ini ditangkap setelah menipu sejumlah nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar. 

Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di rumahnya Sidoarjo. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku menjalankan aksinya hanya bermodal brosur unit perumahan yang ditawarkan melalui online dan offline. Dari situ, pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang. Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun. 

"Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Namun, selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan yang akan dibangun juga masih punya orang lain," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut