get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat! Anggota DPRD Jember Disanksi Keras Gerindra, Akui Khilaf

Nasib Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat!

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:53:00 WIB
Nasib Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat!
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Nasib anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi yang viral di media sosial merokok dan bermain gim di tengah rapat paripurna kini berada di ujung tanduk. Kariernya sebagai wakil rakyat terancam tamat jika kembali mengulangi perbuatan tidak terpujinya.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Syahri. Dalam amar putusannya, pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman menyatakan Syahri terbukti melanggar AD/ART partai.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Majelis Kehormatan juga memberikan peringatan hitam di atas putih. Jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran apa pun, Partai Gerindra tidak akan segan untuk langsung memecatnya dari keanggotaan DPRD Kabupaten Jember. 

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang turut hadir menyampaikan bahwa posisi Syahri kini berada di "ujung tanduk". Selain sanksi internal partai, Syahri juga masih harus menghadapi proses pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember.

"Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan. Terkait MKD, masih kita tunggu salinan putusannya," pungkas Halim.

Syahri dinilai melanggar sejumlah poin dalam AD/ART partai, termasuk Pasal 16 yang mewajibkan kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra serta jati diri sebagai kader yang disiplin.

Khilaf dan Minta Maaf

Di hadapan Majelis Kehormatan Partai gerindra, Syahri mengaku khilaf dan berdalih tindakan tersebut baru pertama kali ia lakukan.

Pengakuan tersebut disampaikan Syahri usai menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut