get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:08:00 WIB
Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Polda Jatim mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. Kartu tersebut kemudian digunakan dalam praktik jual beli kode OTP berbagai platform digital.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terhadap situs bernama FastSim yang diduga menyediakan layanan OTP murah untuk kebutuhan aktivasi akun digital.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa perkembangan teknologi komunikasi saat ini membuat data pribadi menjadi aset bernilai tinggi. Namun, di balik kemajuan tersebut, ancaman penyalahgunaan data juga semakin meningkat.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers di Polda Jatim, dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kejahatan berbasis data pribadi dapat berdampak serius bagi masyarakat karena menyangkut keamanan dan privasi warga negara.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa situs FastSim diketahui menjual akses OTP untuk sejumlah aplikasi media sosial dan layanan digital.

“Sekitar April 2026, Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Bimo.

Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diduga menjadi otak utama jaringan tersebut, termasuk mengelola sistem modem pool untuk memproduksi OTP dari kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut