get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 14:11:00 WIB
Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polda Jatim membongkar 66 kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Praktik ilegal mafia BBM dan LPG ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan distribusi energi subsidi.

“Ada berbagai modus yang kami temukan, mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, hingga modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, selama empat bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, turut diamankan 410 tabung LPG berbagai ukuran serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.

Roy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem distribusi, seperti memakai banyak barcode dan membeli BBM secara berulang di SPBU.

“Bahkan, ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik jual beli barcode,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula praktik pengoplosan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Polda Jatim menegaskan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu aktor utama di balik jaringan tersebut.

“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” katanya.

Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut