TULUNGAGUNG, iNews.id – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan anak di Tulungagung.
Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tersebut dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban.
“Kami dari RPA Perindo yang mengawal kasus ini berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” katanya usai mengikuti sidang vonis kasus pencabulan anak, Rabu (16/8/2023).

Kawal Sidang Pencabulan Anak di Tulungagung, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat
Jeannie mengatakan, hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa juga merupakan kado kemerdekaan kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.
“Kami (RPA Perindo) memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan dengan memberikan pendampingan gratis,” ujarnya.
Sidang putusan kasus pencabulan anak ini dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen.
Sidang tersebut juga dihadiri orang tua korban dan tim Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
Editor: Kastolani Marzuki













