RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung
Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:30:00 WIB
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).
Editor: Kastolani Marzuki