get app
inews
Aa Text
Read Next : SD di Tulungagung Rusak akibat Longsor, Siswa Belajar di Tenda Darurat

Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo 

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:52:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo 
Terdakwa pencabulan anak divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (16/8/2023). (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.idTerdakwa pencabulan anak, Panirin divonis hukuman 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (16/8/2023).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan anak ini dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen. Sidang tersebut juga dihadiri orang tua korban dan tim Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban. 

“Kami dari RPA Perindo yang mengawal kasus ini berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut