get app
inews
Aa Text
Read Next : SD di Tulungagung Rusak akibat Longsor, Siswa Belajar di Tenda Darurat

RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:30:00 WIB
RPA Perindo Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis 9 tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan anak di Tulungagung

Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tersebut dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban. 

“Kami dari RPA Perindo yang mengawal kasus ini berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” katanya usai mengikuti sidang vonis kasus pencabulan anak, Rabu (16/8/2023).

Jeannie mengatakan, hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa juga merupakan kado kemerdekaan kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. 

“Kami (RPA Perindo) memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan dengan memberikan pendampingan gratis,” ujarnya.

Sidang putusan kasus pencabulan anak ini dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen. 

Sidang tersebut juga dihadiri orang tua korban dan tim Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut