get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Warga Diminta Waspada

Pengakuan Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Malang, Dihantui Korban hingga Tak Bisa Tidur

Kamis, 04 Januari 2024 - 12:01:00 WIB
Pengakuan Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Malang, Dihantui Korban hingga Tak Bisa Tidur
Pengakuan Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Malang, Dihantui Korban hingga Tak Bisa Tidur (Foto: iNews/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - James Loodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) mengaku dihantui korban. James bahkan sampai tak bisa tidur karena teror tersebut.

Pertanyaan ini disampaikan Kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya. Teror itu  membuatnya pelaku tidak bisa berpikir.

"Malamnya dia merasa dihantui sama istrinya, tidak bisa tidur, karena katanya dia dibayang - bayangi sama si korban," kata Guntur Putra Abdi, saat mendampingi tersangka di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).

Akibat dihantui oleh korbannya, pensiunan pegawai PLN ini akhirnya berpikir terus semalaman dan membiarkan potongan tubuh istrinya disimpan. Selanjutnya, ketika Minggu pagi (31/1/2023) dia meminta tolong ke tetangganya untuk mengangkut ember yang berisikan potongan tubuh korban.

"Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. (Mangga tetangga), sejauh yang saya dapat informasinya karena minta tolong angkat ember itu," ucap pria dari LBH Peradi Malang Raya.

Menurut keterangan kliennya, aksi mutilasi itu dilakukan pada Sabtu siang (30/1/2023) setelah dia menghabisi nyawa istrinya. Tindakan mutilasi itu dilakukan selama enam jam sejak pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB.

"Mutilasi jam 12.00 siang sampai jam 06.00 sore, jadi selama 6 jam melaksanakan aksi itu. Jam 9 sampai jam 10 dijemput terjadi pertengkaran," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut