Pengakuan Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Malang, Dihantui Korban hingga Tak Bisa Tidur
                
            
                MALANG, iNews.id - James Loodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) mengaku dihantui korban. James bahkan sampai tak bisa tidur karena teror tersebut.
Pertanyaan ini disampaikan Kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya. Teror itu membuatnya pelaku tidak bisa berpikir.
                                    "Malamnya dia merasa dihantui sama istrinya, tidak bisa tidur, karena katanya dia dibayang - bayangi sama si korban," kata Guntur Putra Abdi, saat mendampingi tersangka di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).
Akibat dihantui oleh korbannya, pensiunan pegawai PLN ini akhirnya berpikir terus semalaman dan membiarkan potongan tubuh istrinya disimpan. Selanjutnya, ketika Minggu pagi (31/1/2023) dia meminta tolong ke tetangganya untuk mengangkut ember yang berisikan potongan tubuh korban.
"Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. (Mangga tetangga), sejauh yang saya dapat informasinya karena minta tolong angkat ember itu," ucap pria dari LBH Peradi Malang Raya.
Menurut keterangan kliennya, aksi mutilasi itu dilakukan pada Sabtu siang (30/1/2023) setelah dia menghabisi nyawa istrinya. Tindakan mutilasi itu dilakukan selama enam jam sejak pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB.
                                    "Mutilasi jam 12.00 siang sampai jam 06.00 sore, jadi selama 6 jam melaksanakan aksi itu. Jam 9 sampai jam 10 dijemput terjadi pertengkaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
                                    Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nani Suherni