Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Rusuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

SURABAYA, iNews.id – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus kerusuhan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam. Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka baru itu berinisial FA (30) dan H (34). Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi sedangkan FA dijerat pasal perusakan.
“Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).
Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap petugas Satpol PP saat patroli PPKM Darurat. Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat hingga terjadi kericuhan serta perusakan kendaraan patroli petugas.
"Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," ujar Ganis.
Sebelumnya H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama “Bari Herman” serta memberikan narasi terkait video tersebut bahwa “Bulak Banteng Anti PPKM”. Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.
Editor: Maria Christina