Mobilitas Warga Masih Tinggi saat PPKM Darurat, Lumajang Berstatus Zona Hitam

LUMAJANG, iNews.id - Kabupaten Lumajang berstatus zona hitam karena tingkat mobilitas masyarakat belum menurun saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kondisi ini terlihat di sejumlah wilayah di kabupaten ini yang harus menerapkan atuarn tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr Bayu Wibowo Ignasius menegaskan, status zona hitam itu bukan karena peningkatan kasus Covid-19. Sebab, baru-baru ini beredar kabar Lumajang masuk zona hitam dan menjadi topik pembicaraan di beberapa grup WhatsApp serta media sosial warga di Kota Pisang tersebut.
"Kami meluruskan kabar yang beredar bahwa Lumajang berstatus zona hitam bukan terkait kasus peningkatan Covid-19, namun zona penurunan mobilitas," kata Bayu, Selasa (13/7/2021).
Dia mengatakan, sesuai aturan, penurunan tingkat mobilitas di bawah 10 persen akan masuk ke dalam kategori zona hitam. Sementara jika di atas 10 persen masuk kategori zona merah.
"Kalau di atas 20 persen masuk zona kuning dan di atas 30 persen masuk zona hijau terkait mobilitas PPKM Darurat," tuturnya.
Editor: Maria Christina