get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mayat Ditemukan di Pulau Sebesi, Ternyata Nelayan Korban Kecelakaan Laut

Istri Dengar Suara Benda Jatuh, Ternyata Suaminya Tewas Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:46:00 WIB
Istri Dengar Suara Benda Jatuh, Ternyata Suaminya Tewas Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter
Petugas mengevakuasi jasad Selamet Ridwan (41), warga Dusun Jatisari, Desa Pasengrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dari dalam sumur. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Warga Dusun Jatisari, Desa Pasengrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, digemparkan dengan kematian warga setempat. Mayat korban ditemukan setelah istrinya mendengar suara jatuh dari arah sumur sedalam 15 meter itu, Selasa (13/7/2021).

Evakuasi korban Selamet Ridwan (41), yang berprofesi tukang servis elektronik itu berlangsung dramatis. Personel Kepolisian, TNI, pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto dibantu potensi relawan dan warga sekitar tidak mudah mencari keberadaan korban di sumur samping kanan rumah korban.

"Kesulitannya karena sumurnya terlalu dalam, kabarnya 15 meter tapi kelihatannya lebih," kata Koordinator Tim Damkar Kabupaten Mojokerto, Guruh Aji Susanto, saat ditemui di lokasi kejadian.

Guruh mengatakan, salah satu petugas sudah berupaya untuk terjun ke dalam sumur guna mencari keberadaan korban. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Petugas kesulitan untuk bisa mencapai dasar sumur lantaran terlalu dalam. Petugas pun berupaya menyedot air dengan mengerahkan empat mesin diesel.

"Setelah dilakukan penyelaman, akhirnya bisa ditemukan. Tubuhnya sulit dijangkau tadi. Sebagian tubuh korban itu masuk di dalam curuk sehingga cukup sulit untuk mengevakuasinya," kata Guruh.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut