get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Surabaya yang Paling Direkomendasikan Buat Pemula

Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Rusuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Selasa, 13 Juli 2021 - 18:46:00 WIB
Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Rusuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Tersangka kasus kerusuhan patroli PPKM Darurat di Surabaya, H dan FA, diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (13/7/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus kerusuhan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam. Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka baru itu berinisial FA (30) dan H (34). Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi sedangkan FA dijerat pasal perusakan. 

“Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).

Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap petugas Satpol PP saat patroli PPKM Darurat. Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat hingga terjadi kericuhan serta perusakan kendaraan patroli petugas. 

"Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," ujar Ganis.

Sebelumnya H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama “Bari Herman” serta memberikan narasi terkait video tersebut bahwa “Bulak Banteng Anti PPKM”. Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.

Atas perbuatannya, H akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  Sementara FA disangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Akibatnya terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi hingga terjadi perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut