Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Rusuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Atas perbuatannya, H akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sementara FA disangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Akibatnya terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi hingga terjadi perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.
Editor: Maria Christina