Pandemi, Pekerja di Jatim Minta Pemprov Naikkan Upah hingga 15 Persen
Jumat, 29 Oktober 2021 - 15:19:00 WIB
"Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Pada prinsipnya, penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. "UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota," tutur Himawan.
Diketahui Pemprov Jatim sebelumnya menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp100.000 jika dibanding dengan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
Editor: Ihya Ulumuddin