get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Oleh-Oleh Surabaya yang Tahan Lama dan Wajib Dibawa Pulang Wisatawan

Pandemi, Pekerja di Jatim Minta Pemprov Naikkan Upah hingga 15 Persen

Jumat, 29 Oktober 2021 - 15:19:00 WIB
Pandemi, Pekerja di Jatim Minta Pemprov Naikkan Upah hingga 15 Persen
Pekerja di Jatim minta Pemprov naikkan upah hingga 15 Persen. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Pekerja di Jawa Timur (Jatim) meminta Pemerintah Provinsi Jatim menaikkan upah minimum 2022 secara signifikan, yakni sebesar 15 persen sesuai kondisi saat ini. Permintaan itu disampaikan karena kondisi pandemi Covid-19 yang cukup menyulitkan ekonomi masyarakat.

"Untuk menentukan upah harus dilakukan survei secara riil. Bagaimana kebutuhan pokok pekerja dan konsumsi masyarakat," kata Sekjen Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir, Jumat(29/10/2021).

Fatkhul Khoir menyebutkan, yang menjadi persoalan saat ini yakni upah yang ditentukan pemerintah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal seharusnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di kehidupan pekerja. 

Khoir menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Dewan Pengupahan soal rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk belum ada survei bulanan yang dilakukan Dewan Pengupahan. "Tahun depan tentu ada kenaikan upah, tapi harus signifikan. Artinya, kenaikan upah tersebut mempertimbangkan kehidupan pekerja selama terdampak COVID-19. Secara realistis, kenaikkan upah diharapkan sebesar 15 persen," katanya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mulai menggodok kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan rumus sesuai regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di 5 daerah ring 1 yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab upah di Ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta," katanya.

Dia menambahkan, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru, hasilnya upahnya mengalami kenaikan antara Rp100.000 hingga Rp200.000. "Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100.000. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh," tuturnya. 

Lebih jauh Himawan menjelaskan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. 

"Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Pada prinsipnya, penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. "UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota," tutur Himawan. 

Diketahui Pemprov Jatim sebelumnya menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp100.000 jika dibanding dengan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut