get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Peretas Bobol Dana BOS SMA 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Ditangkap, 2 Orang Buron

Satpam Bobol TK di Surabaya, Gasak Uang Rp43 Juta dari Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 14:58:00 WIB
Satpam Bobol TK di Surabaya, Gasak Uang Rp43 Juta dari Ruang Kepala Sekolah
Polisi saat mengamankan satpam yang menjadi pelaku pencurian di TK Islam Al Fajar, Jalan Medokan Sawah, Surabaya. (Foto: iNews TV)

SURABAYA, iNews.id - Seorang satpam sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kota Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi setelah nekat membobol sekolah tempatnya bekerja. Dia mencuri uang puluhan juta rupiah di ruangan kepala sekolah.

Pelaku bernama Bambang (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Medokan Ayu. Dia kemudian dibawa ke lokasi untuk memperagakan aksi pencurian yang dilakukannya menjelang Lebaran lalu.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polsek Rungkut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di TK Islam Al Fajar, Jalan Medokan Sawah, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dan sempat merekayasa kejadian agar tidak dicurigai. Dia merusak gembok pagar menggunakan batu paving, mematikan aliran listrik, serta merusak kamera CCTV agar aksinya tidak terekam.

Pelaku kemudian membobol pintu ruang kepala sekolah menggunakan obeng dan pisau. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp43 juta yang disimpan di meja kepala sekolah.

"Pelaku melompat pagar menuju meteran listrik lalu dimatikan supaya tidak terekam CCTV. Setelah itu dia mulai melancarkan aksi dengan merusak pintu pagar dan ruang kepala sekolah membawa uang Rp43 juta," ujar Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, Jumat (10/4/2026).

Aksi pencurian ini terjadi saat libur Lebaran, sehingga kondisi sekolah sepi dan memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Ironisnya, pelaku justru sempat melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi. Namun, polisi mulai curiga karena keterangan yang diberikan pelaku dinilai janggal.

"Pelaku ini penjaga sekolah sudah 3 tahun bekerja di situ," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pelaku merupakan dalang pencurian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, pisau, dompet, serta tas yang digunakan untuk menyimpan uang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut