Pandemi, Pekerja di Jatim Minta Pemprov Naikkan Upah hingga 15 Persen
SURABAYA, iNews.id – Pekerja di Jawa Timur (Jatim) meminta Pemerintah Provinsi Jatim menaikkan upah minimum 2022 secara signifikan, yakni sebesar 15 persen sesuai kondisi saat ini. Permintaan itu disampaikan karena kondisi pandemi Covid-19 yang cukup menyulitkan ekonomi masyarakat.
"Untuk menentukan upah harus dilakukan survei secara riil. Bagaimana kebutuhan pokok pekerja dan konsumsi masyarakat," kata Sekjen Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir, Jumat(29/10/2021).
Fatkhul Khoir menyebutkan, yang menjadi persoalan saat ini yakni upah yang ditentukan pemerintah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal seharusnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di kehidupan pekerja.
Khoir menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Dewan Pengupahan soal rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk belum ada survei bulanan yang dilakukan Dewan Pengupahan. "Tahun depan tentu ada kenaikan upah, tapi harus signifikan. Artinya, kenaikan upah tersebut mempertimbangkan kehidupan pekerja selama terdampak COVID-19. Secara realistis, kenaikkan upah diharapkan sebesar 15 persen," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin