get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Mengaku Timses Gibran, Pria di Surabaya Ini Aniaya dan Sekap SPG di Apartemen

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:15:00 WIB
Mengaku Timses Gibran, Pria di Surabaya Ini Aniaya dan Sekap SPG di Apartemen
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti gambar CCTV serta foto hasil visum korban penganiayaan.(Foto: iNews.id/Nur Syafei)

Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan barang bukti rekaman CCTV serta hasil visum dan ponsel,” katanya.

Sementara itu, terkait pengakuan pelaku sebagai tim sukses putra Presiden Jokowi, Hartoyo membantah. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya klaim saja. Sebab, pihaknya telah melakukan kroscek dan tidak menemukan nama pelaku di jajaran tim tersebut.

“Sekali lagi, pelaku bukan tim sukses salah satu calon kepala daerah di Solo. Itu hanya pengakuan pelaku saja. Semuanya bisa didalami dan bisa ditanyakan langsung kepada pelaku,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut